NUNUKAN– Sebanyak 16 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG Kostrad, serta Satgas Bais TNI, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada Sabtu, (05/04/25).
Komandan Satgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengatakan, pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 19.00 WITA Dantim Bais TNI Kapten Inf Sinambela mendapatkan informasi dari jaring bahwa akan ada rombongan CPMI illegal yang akan menyeberang ke Tawau, Malaysia menggunakan Speedboat dari Pelabuhan Somel.
“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Gabungan langsung bergerak menuju titik kordinat dimana akan dilaksanakan Ambush guna menunggu informasi penyeberangan CPMI Illegal tersebut,”
Lebih lanjut Adhy menjelaskan, setelah berada di lokasi, tim menemukan sebanyak tiga mobil yang dicurigai memuat penumpang CPMI Ilegal, lantas tim gabungan segera menempati titik-titik lokasi yang telah ditentukan untuk mengawasi pergerakan mobil-mobil tersebut.
“Saat dihentikan oleh tim, mobil-mobil tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga dilaksanakan pengejaran terhadap mobil tersebut, mobil tersebut diantaranya 2 unit mobil Toyota Innova Nopol KT 1535 QM warna hitam dan Toyota Avanza Nopol KT 1960 KM warna abu-abu (menggunakan Nopol palsu DP 1578 LC),” jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran oleh tim, lanjut Adhy, pihaknya berhasil mengehentikan mobil royota innova warna hitam tepatnya di Pos Dalduk Pos Aji Kuning Jl. Poros, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan.
“Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan identitas penumpang serta pemeriksaan lebih mendalam, tim mendapati bahwa mobil-mobil tersebut menumpangi sebanyak 16 orang CPMI Non Prosedural yang hendak di selundupkan ke Tawau Malaysia melalui pelabuhan ilegal di Sebatik, Kabupaten Nunukan,” ungkap Adhy.
Adhy mengatakan, para COMI tersebut telah diserahkan ke pihak Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Kegiatan penggagalan CPMI Non Prosedural tersebut merupakan salah satu upaya kita dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang masuk melalui pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia melalui jalur tidak resmi baik secara pribadi maupun melalui penyalur CPMI illegal,” pungkasnya.