NUNUKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI), F (39), warga Jalan Cut Nyak Dien, RT 020, Nunukan Tengah.
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, F mencoba menyelundupkan 5 CPMI secara unprosedural.
‘’F meminta bayaran RM 1100 per kepala, (sekitar Rp 3.850.000),’’ ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (1/5/2025).
Aksi F, terbongkar dari kecurigaan polisi yang mencermati gelagat 5 orang yang baru turun dari kapal Pelni, di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Polisi mencoba mengikuti arah tujuan 5 orang tersebut, sampai kemudian mereka menaiki mobil Angkot ke arah Dermaga Rakyat Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, RT 006, Nunukan Utara.
‘’Kita menduga mereka akan dikirim ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Kecurigaan kami terbukti, mereka mengaku akan ke Malaysia, bekerja di perkebunan kelapa sawit,’’ ‘’kata Andre.
Diketahui, mereka adalah WNI asal Bone, Sulawesi Selatan, masing masing, Oleng Bin Saidu, Anti Saleh dan Nur Hajrah.
Juga WNI asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, masing masing, Wa Nursidah dan La Ami.
‘’Yang memfasilitasi pemberangkatan mereka ke Malaysia adalah F. Biaya transportasi mereka ditanggung F, dengan perjanjian para korban akan melunasinya setelah bekerja di perusahaan kelapa sawit Malaysia,’’ jelasnya.
Saat diamankan, F tak membantah dirinya memfasilitasi keberangkatan 5 CPMI tersebut.
Menurut rencana F, keberangkatan para korban dimulai dari Dermaga Sei Bolong Nunukan, menuju Dermaga Bambangan Pulau Sebatik, selanjutnya dibawa ke Aji Kuning Sebatik.
‘’Para korban akan diseberangkan ke Malaysia melalui Dermaga Shawmil atau Sei Pancang, Sebatik,’’ urainya.
Bersama para korban, polisi mengamankan barang bukti, berupa 3 lembar I – KAD Malaysia, 1 lembar kertas foto copy paspor atas nama Oleng Saidu.
3 lembar kartu vaksinasi covid 19 Malaysia, 1 unit Hp Vivo Y16 kuning, 1 unit Hp Samsung A 06 warna putih.
F, disangkakan Pasal 120 ayat (2) UURI Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 69 dan pasal 83 juncto pasal 68 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
‘’Ancaman pidananya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 1,5 miliar,’’ kata Andre.