Example floating
Example floating
banner 970x250
Nunukan

Sengketa PT Adindo dan Masyarakat Adat Dayak Berakhir Damai

×

Sengketa PT Adindo dan Masyarakat Adat Dayak Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN Perselisihan panjang antara PT Adindo dan Masyarakat Adat Dayak akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung selama ini di Nunukan.

Penyelesaian sengketa ini disambut baik oleh berbagai kalangan, mengingat pentingnya menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat adat demi terciptanya iklim investasi yang kondusif dan kesejahteraan bersama.

Example 300x600

Pada mediasi tersebut, Hermanus, selaku Wakil Bupati Nunukan juga hadir sekaligus memimpin pertemuan bersama para kepala adat dan perwakilan lembaga adat dari Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atai serta Lumbis.

Sementara itu, pihak PT Adindo Hutani Lestari diwakili oleh Kuasa Direksi sekaligus Advisor, Rudi Fajar, Senior Manajer Humas, Arif Fadillah serta Senior Manajer Comdev and Stakeholder Engagement, Djarot Handoko.

“Setelah melalui proses mediasi yang konstruktif dan cukup alot, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama. Pemerintah daerah berharap ke depan tidak ada lagi konflik serupa, dan hubungan antara masyarakat serta perusahaan dapat berjalan secara harmonis dan saling menguntungkan,” ujar Hermanus pada 26 Juni 2025.

Sengketa ini berawal dari tindakan pihak perusahaan yang mencabut dan menyemprot tanaman ubi milik warga dengan herbisida. Hal tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat yang merasa hak atas lahannya terlanggar.

Dalam proses mediasi, disepakati lima poin utama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan pihak terkait. Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain, PT Adindo Hutani Lestari mendukung permohonan masyarakat adat dari lima kecamatan untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam areal perizinan PT Adindo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, masyarakat meminta Pemkab Nunukan membentuk tim kerja khusus untuk menindaklanjuti permohonan perubahan fungsi kawasan hutan tersebut ke pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kemudian perubahan fungsi kawasan hutan dimaksudkan untuk kebutuhan pemukiman, lahan pertanian, jalan desa dan kabupaten, serta pembangunan sarana publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, sarana keagamaan dan kebudayaan adat,” kata Hermanus membacakan isi kesepakatan tersebut.

Kemudian, tanaman industri seperti akasia dan ekaliptus yang sudah ditanam dalam wilayah perizinan tetap menjadi milik PT Adindo, dan perusahaan berhak melanjutkan kegiatan operasional sesuai izin yang dimiliki.

Terakhir, lahan yang telah sejak lama digarap masyarakat seperti kampung adat, tegalan, sawah, dan tanah milik akan dikeluarkan dari areal kerja perusahaan sesuai ketentuan dalam berita acara kesepakatan tahun 2007.

Menanggapi hasil kesepakatan tersebut, Kuasa Direksi PT Adindo Hutani Lestari, Rudi Fajar, menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf atas kejadian yang telah terjadi.

“Kami bersyukur atas tercapainya kesepakatan ini dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses mediasi. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih baik dalam menjalin hubungan dengan masyarakat ke depannya,” tutur Rudi.

Hermanus berharap, dengan berakhirnya konflik ini, iklim investasi dan pembangunan di wilayah perbatasan tetap terjaga dalam koridor saling menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat, “Ke depan, kolaborasi antara dunia usaha dan masyarakat lokal diharapkan dapat berjalan beriringan menuju pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60