Example floating
Example floating
banner 970x250
Nunukan

397 Kendaraan Dinas di Nunukan Menunggak Pajak, Total Rp272,8 Juta

×

397 Kendaraan Dinas di Nunukan Menunggak Pajak, Total Rp272,8 Juta

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan masih bergelut dengan persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas. Hingga awal Agustus 2025, tercatat sebanyak 397 unit kendaraan pelat merah menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp272,8 juta.

Data tersebut diungkapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan. Meski jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya—yang mencapai Rp306 juta dari 454 unit kendaraan—penyelesaian masalah di balik tunggakan ini masih menghadapi banyak kendala.

Example 300x600

Kepala UPTD Bapenda Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal, mengatakan penurunan angka terjadi berkat verifikasi dan pembaruan data kendaraan dinas yang masih aktif. Namun, persoalan utama justru terletak pada keberadaan kendaraan lama yang sulit dilacak.

“Kami terus telusuri dan cocokkan data. Tapi masalahnya, banyak kendaraan lama yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, dokumennya pun hilang,” ungkap Syaifullah, Senin (04/08/2025).

Sebagian besar kendaraan bermasalah merupakan unit lama yang berasal dari masa saat Nunukan masih menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. Banyak dari kendaraan tersebut tidak pernah dimutasi ke sistem baru, sehingga keberadaannya kini tidak jelas.

Selain itu, kendaraan hibah dari kementerian juga turut menjadi sumber permasalahan. Banyak kendaraan diserahkan tanpa disertai dokumen resmi atau pencatatan administrasi yang memadai oleh organisasi perangkat daerah (OPD) penerima.

“Kalau kita tanya ke pejabat sekarang, mereka sering tidak tahu-menahu karena kendaraan itu sudah ada sebelum mereka menjabat. Sementara pejabat lama tidak semua meninggalkan dokumen lengkap,” jelasnya.

Salah satu solusi yang diusulkan Bapenda adalah penghapusan kendaraan dari daftar aset daerah, agar beban pajak tidak terus membebani anggaran. Namun, penghapusan hanya bisa dilakukan jika ada kelengkapan administrasi yang memadai.

Syaifullah menambahkan, kondisi ini turut menyulitkan para bendahara barang di OPD. Mereka tidak dapat membayar pajak atas kendaraan yang sudah tidak ada secara fisik, tetapi tetap tercatat aktif di sistem.

“Kendaraannya tidak ada, pajaknya tetap ditagih. Itu problem utamanya,” pungkasnya.

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60