BULUNGAN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan penjelasan terkait mekanisme penemuan dan pengelolaan sumber air tanah, menanggapi isu temuan potensi mata air baru di wilayah Bumi Benuanta.
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Kaltara, Trimulbar, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi mengenai adanya sumber mata air baru yang terverifikasi di Kaltara.
“Menentukan sumber mata air baru harus melalui kajian geolistrik. Ini penting untuk mengetahui kualitas air serta titik lokasi air tanah secara akurat,” ujar Trimulbar di Bulungan.
Trimulbar juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan regulasi, pembagian peran dalam pengelolaan air tanah diatur sebagai berikut. Perizinan: berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi dan Pusat. Pendapatan (Pajak): tetap menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten/Kota masing-masing.
“Koordinasi ini penting karena meski izin berada di Provinsi, pajak air tanah tetap masuk ke kas daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Selain aspek teknis dan regulasi, ESDM Kaltara menekankan bahwa setiap rencana eksplorasi air tanah harus berorientasi pada konservasi. Keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada ketersediaan dan kualitas sumber daya air.
“Pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan. Eksplorasi tetap harus menjaga kualitas dan ketersediaan air tanah agar tidak rusak di masa depan,” pungkas Trimulbar. (Adv)


















