BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komitmen transisi energi dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Langkah ini menjadi peta jalan strategis Kaltara untuk mendukung mitigasi perubahan iklim sekaligus menyelaraskan kebijakan energi dengan target nasional.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, menyebutkan bahwa RUED memuat target ambisius terkait bauran energi primer hingga tahun 2034.
“Kami menargetkan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapai 47,72 persen pada 2030,” ujar Yosua, Selasa (16/12/2025).
Seiring peningkatan porsi energi bersih, penggunaan energi fosil diproyeksikan menurun drastis. Penggunaan minyak bumi ditargetkan turun menjadi 22,10 persen pada 2030, sedangkan batu bara diperkirakan menyusut dari 24,40 persen menjadi 20,97 persen.
“Angka EBT akan terus kami dorong naik hingga mencapai 55,67 persen pada tahun 2034, seiring pengoperasian proyek-proyek energi bersih strategis,” tambahnya.
Dukungan infrastruktur berskala besar, seperti PLTA Sungai Mentarang, menjadi kunci pencapaian target ini. Kehadiran PLTA diharapkan menjadi motor penggerak ekosistem listrik Kaltara, termasuk kendaraan listrik dan peralatan rumah tangga berbasis listrik.
“Kami berharap PLTA Sungai Mentarang bisa beroperasi maksimal. Dengan begitu, transisi menuju gaya hidup elektrik akan lebih cepat dan efektif,” jelas Yosua.
Untuk memastikan perencanaan yang akurat, Dinas ESDM Kaltara menggunakan perangkat lunak LEAP (Long-range Energy Alternatives Planning System) guna menganalisis kebijakan energi jangka panjang, memproyeksikan pasokan dan permintaan energi, serta menekan emisi gas rumah kaca.
Dengan disahkannya RUED dan penggunaan teknologi pemodelan yang matang, Kaltara kini berada di jalur tepat untuk menjadi provinsi percontohan transisi energi bersih di Indonesia. (Adv)


















