BULUNGAN – Pasca diberlakukannya regulasi terbaru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini memfokuskan pelayanan serta pengawasan pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Perubahan kewenangan ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan pertambangan mineral logam dan batu bara sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pada sektor MBLB, meliputi perizinan, pembinaan, serta pengawasan.
“Sekarang kewenangan kita hanya di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan,” ujar Yosua saat memberikan keterangan di Bulungan, Selasa (16/12/2025).
Dengan kejelasan regulasi tersebut, Yosua mengimbau para pelaku usaha MBLB yang masih beroperasi tanpa izin agar segera mengurus legalitas usaha. Menurutnya, perizinan penting agar kegiatan pertambangan dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk melegalkan aktivitasnya supaya bisa beroperasi dengan tenang dan tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltara, Zainal Arifin, menegaskan meski kewenangan tambang mineral logam dan batu bara berada di bawah Pemerintah Pusat, pihaknya tetap berperan dalam membantu dan memfasilitasi pelaku usaha daerah.
“Jika ada laporan atau kendala, kami akan menindaklanjuti dan meneruskan ke pemerintah pusat atau instansi yang berwenang,” jelas Zainal.
Dinas ESDM Kaltara berharap sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan pelaku usaha dapat terus terjalin guna menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara. (Adv)


















