TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menata ulang produk hukum daerah. Langkah ini merespons berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mewajibkan seluruh regulasi daerah mengedepankan prinsip rechtszekerheid atau kepastian hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) dengan sistem hukum nasional yang baru, termasuk mengacu pada KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
“Kami melakukan penyesuaian ini untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih atau konflik norma antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya, masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujar Iswandi di Tanjung Selor.
Iswandi menjelaskan bahwa reformasi hukum nasional ini membawa perubahan radikal dalam sistem pemidanaan di daerah. Salah satu poin krusialnya adalah penghapusan pidana kurungan dalam Perda.
Kini, pemerintah daerah wajib mengganti sanksi kurungan dengan pidana denda berbasis kategori. Iswandi mengakui bahwa selama ini masih banyak Perda yang belum selaras dengan perkembangan hukum nasional, sehingga sering memicu multitafsir dan melemahkan penegakan hukum.
“Produk hukum daerah tidak boleh hanya sah secara formal. Aturan tersebut harus implementatif dan tidak membingungkan petugas maupun masyarakat di lapangan,” tegasnya.
Tiga Strategi Baru Penyusunan Perda di Kaltara
Untuk mewujudkan tata hukum yang lebih modern, Biro Hukum Kaltara menerapkan tiga mekanisme utama dalam menyusun regulasi ke depan:
-
Transformasi Sanksi Pidana: Perda tidak lagi mencantumkan nominal rupiah secara langsung atau sanksi kurungan. Semua dialihkan ke sistem denda dengan batas maksimal hingga Kategori III.
-
Harmonisasasi Ketat: Pemerintah daerah wajib menginventarisasi regulasi yang terdampak dan melakukan kajian mendalam bersama Kantor Wilayah Kemenkumham. Hal ini bertujuan agar teknik perumusan pasal sesuai dengan standar nasional.
-
Prioritas Sanksi Administratif: Pemerintah kini menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Sebaliknya, regulasi baru akan lebih menonjolkan sanksi administratif seperti teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Iswandi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi memegang peran strategis dalam membina pemerintah kabupaten/kota agar standar regulasi di seluruh wilayah Kaltara tetap seragam.
Meski menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya manusia dan banyaknya tumpukan Perda yang harus direvisi, ia optimis proses transisi ini akan berjalan optimal.
“Regulasi harus jelas dan bisa dilaksanakan. Itulah esensi dari kepastian hukum yang ingin kita berikan kepada masyarakat Kalimantan Utara,” tutupnya.


















