Example floating
Example floating
banner 970x250
Hukrim

Mabuk Miras, Dua Pria di Nunukan Hajar Anak di Bawah Umur Hingga Gigi Lepas

×

Mabuk Miras, Dua Pria di Nunukan Hajar Anak di Bawah Umur Hingga Gigi Lepas

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Nunukan meringkus dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Polisi menciduk para tersangka berinisial IR dan AS di kawasan Kampung Pukat, Jalan Hasanuddin, Nunukan Timur.

Waka Polsek Nunukan, Iptu Nanang, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat setelah pihaknya menerima laporan kekerasan terhadap anak.

Example 300x600

Polisi awalnya membekuk IR yang sedang berada di lokasi persembunyian. Tak lama kemudian, AS muncul di lokasi yang sama untuk menjemput IR, sehingga petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan.

“Kami mengamankan IR terlebih dahulu. Saat proses pengembangan, AS datang menjemput IR sehingga kami langsung menciduknya juga,” ujar Iptu Nanang, Jumat (24/04/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tujuh orang saksi, kekerasan ini bermula saat para pelaku mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk, AS dan IR merasa tersinggung mendengar teriakan korban berinisial M yang memanggil rekannya dengan kata “woi”.

Meski saat kejadian terdapat tiga rekan pelaku lainnya di lokasi, polisi memastikan hanya AS dan IR yang melakukan pemukulan secara brutal. Akibat aksi tersebut, korban menderita luka serius pada bagian hidung, pipi, hingga menyebabkan gigi terlepas.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.

Polisi menerapkan Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, petugas juga melapisinya dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang membawa ancaman penjara 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, terutama karena korbannya adalah anak di bawah umur yang mengalami dampak fisik cukup parah,” tutup Nanang.

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60