Example floating
Example floating
banner 970x250
DPRD Kaltara

Peringati Hari Kartini, Arpiah Dorong Percepatan Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

×

Peringati Hari Kartini, Arpiah Dorong Percepatan Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, memanfaatkan momentum Hari Kartini untuk memperkuat perlindungan bagi kaum rentan. Ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (3/5/2026), guna membedah regulasi perlindungan perempuan dan anak.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2015. Arpiah menilai masyarakat perlu memahami hak-hak mereka agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Example 300x600

Pemisahan Regulasi Agar Lebih Fokus

Dalam sambutannya, Arpiah mengungkapkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah tengah merevisi regulasi tersebut. Langkah ini bertujuan memperkuat payung hukum agar lebih efektif merespons perkembangan kasus di lapangan.

“Kami sedang membahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015. Nantinya, kami akan memisahkan aturan ini menjadi dua, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak agar implementasinya lebih fokus,” jelas Arpiah.

Ia meyakini pemisahan regulasi ini akan memberikan penanganan yang lebih spesifik. Pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.

Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Dinas Sosial P3A Nunukan, Faridah Aryani, dan akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida. Faridah Aryani menegaskan bahwa percepatan revisi perda merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum.

“Kami berharap pemisahan perda ini membuat upaya perlindungan lebih maksimal, terarah, dan berdampak nyata bagi warga,” ujar Faridah.

Selain isu kekerasan, Faridah juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan. Ia mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga legislatif demi melahirkan kebijakan yang lebih inklusif.

Dalam sesi diskusi, para narasumber memaparkan enam bentuk kekerasan yang dilarang oleh undang-undang, yaitu:

  • Kekerasan fisik dan psikis.

  • Perundungan (bullying).

  • Kekerasan seksual.

  • Diskriminasi dan intoleransi.

  • Kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Peserta mengikuti diskusi secara interaktif dengan menyampaikan berbagai pengalaman dan pertanyaan. Melalui kegiatan ini, DPRD Nunukan berharap publik semakin berani mengambil peran aktif dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekitar.

Dengan semangat Kartini, Arpiah ingin upaya perlindungan ini benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Nunukan, bukan sekadar berakhir sebagai aturan tertulis. (Adv)

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60