NUNUKAN – Dalam upaya strategis untuk meningkatkan legalitas dan daya saing produk beras lokal, Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
Langkah ini bertujuan untuk memproses perizinan usaha perdagangan beras yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Batu Pun Bersama, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang berlokasi persis di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kepala SPTN Wilayah I Balai TNKM, Hery Gunawan, menekankan pentingnya legalitas usaha bagi produk masyarakat adat, khususnya yang berasal dari kawasan penyangga taman nasional.
“Produk-produk dari Krayan, seperti beras Adan memiliki potensi besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Hery Gunawan.
Selama ini, masyarakat di perbatasan menjual beras secara langsung ke Malaysia dan Brunei Darussalam hanya menggunakan karung tanpa memiliki izin usaha yang lengkap. Kondisi ini membuat nilai jual beras tidak optimal dan belum menjamin keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Koordinasi ini merupakan bagian dari strategi kolaboratif pengelolaan kawasan konservasi dan pemberdayaan masyarakat perbatasan. Balai TNKM berupaya memastikan kelompok tani memperoleh pendampingan untuk memasuki jalur perdagangan yang lebih resmi, terstruktur, dan sesuai regulasi negara.
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Daerah.
“Kami siap mendukung penuh. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di perbatasan sangat penting untuk memiliki legalitas usaha, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Muhammad Firnanda.
DPMPTSP akan segera mengintensifkan sosialisasi dan bimbingan teknis di lapangan, bekerja sama dengan Balai TNKM, untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa produk lokal dapat bersaing dan memenuhi standar yang diperlukan, baik untuk pasar domestik maupun internasional,” tambahnya.
Balai TNKM berkomitmen untuk mendukung kelompok tani hutan dalam meningkatkan nilai tambah hasil panen tanpa mengabaikan prinsip kelestarian kawasan konservasi.
Dengan adanya legalitas usaha, diharapkan beras produksi Kelompok Tani Batu Pun Bersama dapat dipasarkan secara lebih profesional, memiliki daya tawar yang lebih kuat, dan membuka akses perdagangan lintas batas yang sah dan berkelanjutan.
Koordinasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat perbatasan serta mendorong perubahan praktik jual beli yang lebih terarah, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.


















