TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C segera melegalkan operasional tambangnya. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas pertambangan sekaligus melindungi lingkungan di wilayah Kaltara.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, menegaskan bahwa pemerintah provinsi masih memegang kewenangan penuh dalam pelayanan perizinan, pembinaan, serta pengawasan sektor MBLB.
“Sekarang kewenangan kami mencakup sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kami berharap para pelaku usaha segera mengurus izin dan tidak lagi beroperasi secara ilegal,” tegas Yosua.
Ia menjelaskan, proses perizinan saat ini semakin transparan dan mudah karena telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara daring, sementara Dinas ESDM memberikan pertimbangan teknis sesuai pengajuan yang masuk.
“Seluruh pelayanan perizinan dilakukan melalui OSS. Dinas ESDM fokus memberikan pertimbangan teknis agar proses berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Yosua menambahkan, kepemilikan izin resmi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pekerja, tetapi juga mewajibkan perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat berjalan berkelanjutan tanpa merusak alam sekitar.
Terkait maraknya dugaan tambang ilegal, Yosua menyebutkan bahwa penindakan menjadi ranah aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Meski begitu, Dinas ESDM terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar pelaku usaha sadar akan pentingnya legalitas.
“Tugas kami adalah mengedukasi dan mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin. Dengan izin yang legal, usaha berjalan aman dan lingkungan tetap terlindungi,” pungkasnya. (Adv)


















