NUNUKAN – Sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan mengecam unggahan di media sosial yang mereka nilai menghina Suku Dayak. Mereka menilai narasi dalam unggahan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan identitas, martabat, budaya, serta nilai-nilai adat masyarakat Dayak.
Pernyataan sikap itu disampaikan bersama oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Dewan Pimpinan Cabang Nunukan (LPADKT DPC Nunukan), Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), dan Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).
Sekretaris DPC LPADKT Nunukan, Rahmat Hidayat, mengatakan masyarakat tidak boleh menganggap persoalan penghinaan terhadap suatu suku sebagai masalah sepele. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus berjalan dengan menghormati hak, kehormatan, dan keberagaman masyarakat Indonesia.
“Penghinaan terhadap identitas suatu suku tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak, kehormatan, dan keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” ujar Rahmat saat menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan tersebut, organisasi adat Dayak menyampaikan tujuh tuntutan dan sikap.
Pertama, mereka mengecam tegas setiap pernyataan, ucapan, tindakan, maupun narasi yang menghina, merendahkan, atau melecehkan Suku Dayak, masyarakat adat Dayak, serta nilai budaya dan adat Dayak.
Kedua, mereka menuntut pihak yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat kepada masyarakat Dayak melalui media atau sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pernyataan tersebut.
Ketiga, mereka mendesak aparat penegak hukum memproses persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila perbuatan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Selanjutnya, kami meminta persoalan ini juga diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak yang berlaku dan berwenang, dengan melibatkan lembaga adat serta tokoh-tokoh adat Dayak. Kami menegaskan keberadaan hukum adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati,” tegas Rahmat.
Pada poin kelima, organisasi adat menyerahkan proses penjatuhan sanksi adat kepada lembaga adat yang berwenang. Mereka meminta proses tersebut mengikuti ketentuan, tata cara, dan nilai-nilai adat Dayak.
Mereka juga menyerukan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, kekerasan, maupun tindakan lain di luar mekanisme hukum.
Selanjutnya, mereka mendesak pihak yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara, hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada poin terakhir, mereka meminta lembaga adat Dayak mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap pihak yang bersangkutan, termasuk mempertimbangkan permintaan agar yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.
Rahmat menegaskan masyarakat Dayak memiliki kehormatan, identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun bahwa masyarakat Dayak memiliki kehormatan, identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang wajib dihormati. Kebebasan berbicara dan berekspresi tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau menghina kelompok masyarakat tertentu,” pesannya.
Organisasi adat Dayak juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan provokatif maupun kekerasan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan provokatif, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum negara serta hukum adat yang berlaku,” katanya.
Rahmat menegaskan organisasi adat tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial. Namun, mereka juga tidak ingin penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak dianggap sebagai hal yang wajar tanpa pertanggungjawaban.
“Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Namun, kami juga tidak akan membiarkan penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.


















