TANJUNG SELOR – Sebanyak 78 usaha tambang galian C di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya menata aktivitas pertambangan dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Dari jumlah tersebut, empat usaha telah mengantongi izin dan beroperasi pada tahap produksi, 37 usaha masih dalam proses perizinan, sedangkan 37 lainnya belum memiliki izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui status setiap usaha sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat penyelesaian perizinan.
“Kita harap empat sudah operasi produksi dan berizin, 37 tambang galian yang berproses berizin, dan 37 yang belum berizin,” ujar Ferdy.
Menurutnya, setiap pelaku usaha menghadapi persoalan dan tahapan administrasi yang berbeda. Karena itu, pemerintah tidak dapat menyamaratakan proses penyelesaian perizinan seluruh usaha tambang galian C.
Dinas ESDM Kaltara pun mengundang para pelaku usaha secara bertahap. Pemerintah mengajak pengusaha yang telah mengantongi izin untuk mengikuti evaluasi, sementara pengusaha yang belum berizin diminta menjelaskan kendala yang mereka hadapi.
Petakan Kendala Perizinan
Dalam pertemuan dengan pelaku usaha, pemerintah menggali berbagai persoalan yang menghambat proses perizinan. Ferdy menjelaskan bahwa pengurusan izin pertambangan membutuhkan kesiapan administrasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi, serta kelengkapan dokumen teknis.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan tahapan eksplorasi, jaminan kesungguhan, dan berbagai kewajiban lain sesuai ketentuan pertambangan.
“Administrasi pertambangan harus memiliki SDM dan teknologi. Ada beberapa data yang harus diselesaikan, seperti izin eksplorasi dan jaminan kesungguhan,” jelasnya.
Ferdy menegaskan, pemenuhan persyaratan tersebut dapat membutuhkan biaya, terutama untuk menyiapkan dokumen teknis. Namun, biaya itu merupakan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan, bukan pungutan dari tim pendampingan pemerintah.
“Semua biaya memang murni untuk pengurusan izin. Seperti pembuatan dokumen. Itu bukan pungutan,” tegasnya.
Libatkan Empat Instansi
Untuk membantu menyelesaikan persoalan perizinan, Pemprov Kaltara membentuk tim pendampingan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tim tersebut melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tim akan memetakan kendala setiap perusahaan, menjelaskan tahapan perizinan, dan membantu koordinasi dengan instansi terkait apabila pelaku usaha menghadapi hambatan dalam memenuhi persyaratan.
Meski demikian, Ferdy menegaskan tim hanya bertugas memberikan pendampingan. Tim tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan penerbitan izin ataupun menjanjikan percepatan proses perizinan.
“Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah ingin membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Penataan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, perekonomian daerah, penerimaan negara dan daerah, serta perlindungan lingkungan.
Ferdy menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Namun, setiap tahapan harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Semua tetap harus sesuai regulasi. Inilah yang coba kita cari solusinya. Kalau di tempat kami, kami dampingi,” katanya.
Melalui pendataan dan pendampingan lintas instansi tersebut, Pemprov Kaltara berharap para pelaku usaha dapat menyelesaikan persyaratan yang masih tertunda. Pemerintah juga mendorong agar semakin banyak usaha tambang galian C menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
















