NUNUKAN – Ribuan barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan kini berpeluang dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah barang milik negara (BMN) senilai Rp290.950.000 dan akan menyalurkannya melalui Dinas Sosial setelah melakukan verifikasi calon penerima.
Penyerahan hibah dilakukan langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Rommy Heryadi, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, Muhammad Amin, di halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10). Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).
Barang hasil penindakan periode 2025–2026 yang diserahkan meliputi 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 kotak paku, sembilan unit pipa HDPE, 312 buah sekop, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.
Rommy menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Setelah melewati proses hukum, barang-barang itu berstatus sebagai BMN.
Bea Cukai kemudian mengajukan persetujuan hibah kepada Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang. Pemerintah menyetujui pengalihan barang tersebut karena masih memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.
Namun, tidak semua barang hasil penindakan dapat dihibahkan. Bea Cukai tetap memusnahkan barang yang tidak layak dimanfaatkan atau wajib dimusnahkan, seperti pakaian bekas atau balpres, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.
Rommy mengatakan pihaknya menyerahkan proses distribusi barang hibah kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Langkah tersebut diharapkan membuat penyaluran lebih tepat sasaran, mengingat Bea Cukai lebih berfokus pada penindakan.
Muhammad Amin menyampaikan Pemkab Nunukan akan menyalurkan barang-barang tersebut kepada pihak yang membutuhkan, antara lain lembaga sosial, pondok pesantren, dan rumah ibadah.
Ia meminta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan peninjauan secara ketat sebelum menetapkan penerima bantuan.
“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Amin.
Selain memastikan penyaluran hibah, Amin berharap penindakan terhadap barang ilegal di wilayah perbatasan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan lintas negara.
“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya. (Adv)


















