NUNUKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yon Armed/11 Guntur Geni dan aparat terkait berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural di Pelabuhan Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (14/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Dalam operasi ini, enam orang diamankan.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menjelaskan bahwa enam orang yang diamankan terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai CPMI dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga bertindak sebagai penjemput. Keempat WNI tersebut diidentifikasi bernama Bambang, Anwar Asis, Selis Manggoah, dan Eky S. Liuwana. Sementara itu, dua WNA yang turut diamankan adalah Surya dan Samsul Aziz.
“Empat CPMI tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa kelengkapan dokumen. Dua WNA asal Malaysia yang diamankan diduga berperan sebagai penjemput yang akan membawa mereka menyeberang ke wilayah Kalabakan, Sabah, Malaysia,” jelas Kombes Pol Andi M. Ichsan.
Penyerahan keenam orang tersebut telah dilakukan oleh Satgas Pamtas dan Satgas Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman kepada BP3MI Kaltara untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa dua CPMI tidak memiliki dokumen identitas sama sekali, sedangkan dua lainnya hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Komandan Satgas Pamtas, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah perbatasan dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas keamanan perbatasan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh dua WNA asal Malaysia tersebut.
“Jika terbukti melintas tanpa melalui jalur resmi, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak untuk memverifikasi status kewarganegaraan mereka,” ujar Adrian.
Kombes Pol Andi M. Ichsan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat semua pihak yang terlibat di lapangan. Ia juga menegaskan komitmen BP3MI Kaltara untuk menindaklanjuti setiap kasus pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari semua unsur yang terlibat. Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap warga yang rentan menjadi korban praktik perekrutan ilegal,” pungkasnya.