TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai langkah besar untuk merombak ratusan Peraturan Daerah (Perda). Langkah strategis ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru per Januari 2026, yang mewajibkan seluruh aturan di tingkat daerah tunduk pada paradigma hukum nasional yang baru.
Eksekutif dan legislatif di Kaltara kini memacu proses harmonisasi agar regulasi lokal tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Bukan sekadar urusan administratif, perubahan ini menyentuh fondasi hukum pidana daerah yang kini lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif.
Perubahan signifikan dalam KUHP baru menuntut penghapusan istilah lama. Pemerintah daerah wajib mengganti terminologi “kejahatan” dan “pelanggaran” menjadi satu istilah baku, yakni “tindak pidana”.
Selain itu, terdapat poin krusial yang akan berdampak langsung pada masyarakat:
-
Penghapusan Pidana Kurungan: Sanksi kurungan dalam Perda tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
-
Sanksi Administratif & Denda: Fokus hukuman bergeser pada denda atau sanksi administratif yang lebih proporsional.
-
Kategorisasi Denda: Sistem denda harus mengikuti kategori yang telah ditetapkan dalam KUHP baru guna menghindari ketimpangan sanksi.
Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan secara masif. Ia memperkirakan ada ratusan Perda di setiap daerah yang memuat ketentuan pidana dan memerlukan revisi segera.
“Kami memulai langkah awal dengan memetakan Perda yang terdampak. Setelah itu, kami melakukan kajian harmonisasi agar seluruh norma hukum daerah sejalan dengan asas KUHP baru,” jelas Iswandi.
Setelah tahap pemetaan selesai, Biro Hukum akan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Kaltara. Pembahasan mendalam nantinya melibatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pemerintah Provinsi Kaltara menargetkan penyusunan sanksi yang lebih adil dan tidak berlebihan dalam setiap Perda baru. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar proses penyesuaian ini rampung tepat waktu. Upaya kolektif ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang adaptif sekaligus memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.


















