Example floating
Example floating
banner 970x250
Hukrim

Kuasa Hukum Ahmadong Soroti Penanganan Perkara, Duga Ada Tebang Pilih

×

Kuasa Hukum Ahmadong Soroti Penanganan Perkara, Duga Ada Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

BULUNGAN — Dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta membawa Andi Ahmadong ke tahanan. Namun, di tengah proses hukum tersebut, keluarga dan kuasa hukumnya justru mempertanyakan penanganan sejumlah laporan yang mereka nilai belum berjalan berimbang.

Ahmadong menjalani penahanan setelah PT Tunas Borneo melaporkannya atas dugaan pencurian buah sawit. Keluarga Ahmadong menyebut buah sawit yang dipanen kliennya berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi dan masih bersengketa dengan perusahaan.

Example 300x600

Kuasa hukum Ahmadong, Hasbullah, menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kliennya dan PT Tunas Borneo.

Hasbullah mengatakan Ahmadong lebih dahulu melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Borneo ke Polda Kalimantan Utara pada Maret 2026. Namun, hingga kini pihak keluarga belum melihat perkembangan yang jelas dari laporan tersebut.

“Kasus ini terasa tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Hasbullah, Minggu (4/10/2026).

Sementara itu, laporan PT Tunas Borneo terkait dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta terus berproses hingga polisi menetapkan Ahmadong sebagai tersangka dan menahannya.

Hasbullah menegaskan Ahmadong memanen buah sawit di lahan yang diyakini sebagai milik pribadi kliennya. Menurut dia, Ahmadong melakukan aktivitas tersebut saat sengketa lahan dengan perusahaan masih berlangsung.

“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa dengan PT Tunas Borneo. Tujuannya tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai kasus sengketa lahan antara korban dan perusahaan,” katanya.

Persoalan Ahmadong juga mencakup laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2026.

Keluarga menduga sejumlah orang yang berkaitan dengan PT Tunas Borneo terlibat dalam peristiwa tersebut. Ahmadong kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan.

Namun, keluarga menilai laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Penyidik masih meminta bukti tambahan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan.

Andi Ismail, pihak keluarga Ahmadong, mengatakan keluarga mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut. Keluarga juga tetap membawa Ahmadong menjalani visum sebagai bukti pendukung.

“Keluarga tetap membawa korban untuk dilakukan visum sebagai bukti tambahan dalam laporan,” ujar Ismail.

Keluarga juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pihak yang mereka duga terlibat dalam pengeroyokan.

Menurut Ismail, keluarga sudah menyampaikan dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, proses hukum terhadap mereka belum berujung pada penahanan.

Hasbullah turut mempertanyakan alasan penyidik yang menilai alat bukti dalam perkara penganiayaan belum mencukupi karena tidak adanya rekaman video saat kejadian.

Menurut dia, penyidik sudah memiliki hasil visum serta keterangan pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan dan keterangannya tercantum dalam BAP.

“Bukti yang ada sudah cukup kuat dengan dua alat bukti, yakni hasil visum korban dan pengakuan pelaku yang saat itu telah dimintai keterangan dan tertuang dalam BAP,” kata Hasbullah.

“Tapi, kenapa penyidik malah berdalih alat bukti belum cukup karena tidak adanya video saat korban mengalami pengeroyokan,” lanjutnya.

Atas rangkaian persoalan tersebut, Hasbullah menduga terdapat upaya kriminalisasi dan penanganan perkara yang tidak berimbang terhadap kliennya.

Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan perbedaan penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan, laporan penganiayaan, serta perkara dugaan pencurian sawit yang kini menjerat Ahmadong.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi dan tebang pilih yang dilakukan oknum polisi, baik di Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara yang menangani perkara tersebut,” tegas Hasbullah.

Hasbullah mengatakan pihaknya masih mengkaji seluruh proses penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian ke Propam Polda Kaltara maupun mengajukan praperadilan.

“Advokat korban akan melihat lebih jauh perkara ini sebelum melakukan upaya hukum tambahan, yakni melaporkan oknum polisi ke Propam Polda hingga melakukan praperadilan,” pungkasnya.

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60