Example floating
Example floating
banner 970x250
Hukrim

TNI AL Kejar Penyelundup hingga Perbatasan Malaysia, 22 Paket Balpres Disita

×

TNI AL Kejar Penyelundup hingga Perbatasan Malaysia, 22 Paket Balpres Disita

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Jumat (30/10) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit longboat dan 22 paket balpres senilai sekitar Rp62 juta. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah perairan Malaysia.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, mengatakan pihaknya mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas ilegal melalui jalur perairan Sebatik.

Example 300x600

Menindaklanjuti informasi itu, Lanal Nunukan mengerahkan Tim Quick Response bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satuan Tugas Intelstrat Citarum Bais TNI untuk menyisir jalur yang diduga menjadi lintasan penyelundupan.

Tim gabungan berangkat dari Dermaga Posal Sei Pancang menggunakan Sea Rider Patroli Kopaska dan dua unit speedboat Posal.

Sekitar pukul 02.15 WITA, petugas menemukan satu unit longboat dan sebuah speedboat yang diduga tengah melakukan aktivitas ship to ship atau pemindahan muatan antarkapal. Petugas mendeteksi kedua kapal tersebut pada koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT, yang masih masuk wilayah perairan Indonesia.

Saat petugas mendekat untuk memeriksa kedua kapal, para pelaku langsung berpindah dari longboat ke speedboat. Mereka kemudian melarikan diri ke arah utara menuju perairan Malaysia.

Petugas sempat mengejar speedboat tersebut. Namun, tim menghentikan pengejaran setelah kapal yang membawa para pelaku memasuki wilayah perairan Malaysia.

Meski gagal menangkap pelaku, petugas berhasil menguasai longboat yang membawa puluhan paket pakaian bekas tersebut.

“Longboat beserta seluruh muatannya berhasil kami amankan di lokasi. Selanjutnya, kapal dan barang bukti kami kawal menuju Posal Sei Pancang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Slamet, Sabtu (31/10).

Setelah memeriksa dan menghitung seluruh muatan, petugas memastikan longboat tersebut membawa pakaian bekas impor. Tim kemudian membawa kapal dan seluruh barang bukti ke Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan.

Slamet menyebut, aktivitas penyelundupan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Selain itu, pemasukan barang dari luar negeri tanpa mengikuti prosedur kepabeanan dapat memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit longboat berbahan kayu berwarna merah dengan lis kuning, satu unit mesin tempel berkekuatan 15 PK, serta 22 paket balpres yang terdiri dari 16 koli dan enam karung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Slamet memperkirakan pakaian bekas tersebut masuk kategori kualitas grade A. Ia menaksir seluruh muatan memiliki nilai jual sekitar Rp62 juta berdasarkan harga pasaran setempat.

Slamet menegaskan, Lanal Nunukan akan terus memperketat patroli untuk mencegah penyelundupan melalui jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Menurutnya, wilayah Sebatik menjadi salah satu kawasan yang rawan dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan barang ilegal ke Indonesia.

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60