Example floating
Example floating
banner 970x250
Pemkab Nunukan

Seleksi Terbuka Sekda Nunukan Dimulai, Ini Tahapan dan Persyaratannya

×

Seleksi Terbuka Sekda Nunukan Dimulai, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Pendaftaran calon peserta berlangsung mulai 17 September hingga 1 Oktober 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan seleksi terbuka tersebut bertujuan menjaring calon Sekda yang memenuhi persyaratan, kompetensi, dan kualifikasi sesuai ketentuan.

Example 300x600

Ia menegaskan, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, Pemkab Nunukan menerapkan proses seleksi secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berbasis kompetensi.

“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin.

Ia menjelaskan, Bupati Nunukan telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan setelah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pansel kemudian menggelar rapat untuk menetapkan persyaratan serta tahapan yang harus diikuti peserta.

Setelah masa pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran secara daring pada 17 September–1 Oktober 2026, Pansel akan melaksanakan seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026. Panitia menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 5 Oktober 2026.

Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara Makassar.

Tahapan berikutnya adalah Uji Gagasan Tertulis melalui penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Pansel kemudian melaksanakan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.

“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pansel menjadwalkan penetapan tiga peserta dengan nilai terbaik pada 28 Oktober 2026.

Kaharuddin menyebutkan, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Salah satunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.

Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan sebagai Sekda. Sementara itu, PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama memiliki batas usia paling tinggi 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan.

Kaharuddin mengimbau calon peserta mempelajari seluruh persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, serta mekanisme pendaftaran melalui pengumuman resmi Pansel.

“Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi yang dapat diunduh pada link https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026,” ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan profesional. Proses tersebut juga diharapkan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi.

“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya. (Adv)

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60