NUNUKAN – Penurunan persentase kemiskinan di Kabupaten Nunukan pada 2026 belum sepenuhnya mencerminkan berkurangnya jumlah warga miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan mencatat, persentase kemiskinan turun menjadi 5,23 persen, tetapi jumlah penduduk miskin justru bertambah 180 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut tertuang dalam Berita Resmi Statistik Nomor 34/10/Th. IV yang dirilis BPS pada 16 Oktober 2026. Dalam data itu, persentase penduduk miskin Nunukan pada Maret 2026 tercatat sebesar 5,23 persen.
Angka tersebut turun 0,04 poin persentase dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 5,27 persen. Jika dibandingkan Maret 2024, penurunannya mencapai 0,50 poin persentase dari sebelumnya 5,73 persen.
Namun, dari sisi jumlah, penduduk miskin pada Maret 2026 tercatat sebanyak 11,99 ribu orang. Jumlah ini meningkat 180 orang dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 11,81 ribu orang.
Meski demikian, jumlah penduduk miskin tersebut masih lebih rendah dibandingkan Maret 2024. Dalam kurun dua tahun, jumlahnya berkurang sekitar 620 orang.
BPS juga mencatat garis kemiskinan Kabupaten Nunukan pada Maret 2026 mencapai Rp663.011 per kapita per bulan. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2025 sebesar Rp621.290 dan 2024 sebesar Rp597.431 per kapita per bulan.
Dalam menentukan angka kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar yang mencakup kebutuhan makanan dan nonmakanan. Penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.
Selain persentase dan jumlah penduduk miskin, BPS mencatat perbaikan pada indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun dari 1,26 pada 2025 menjadi 0,39 pada 2026. Penurunan ini menunjukkan semakin kecilnya rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
Begitu pula Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) yang turun dari 0,55 pada 2025 menjadi 0,08 pada 2026. Kondisi tersebut menggambarkan semakin kecilnya ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Jika melihat perkembangan selama periode 2016–2026, persentase kemiskinan di Kabupaten Nunukan mengalami fluktuasi. Pada 2016, persentasenya tercatat sebesar 5,25 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan capaian 2026 sebesar 5,23 persen.
Sejumlah faktor yang berpotensi mendukung daya beli masyarakat antara lain kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan tahun 2026, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, serta program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) dan jembatan udara. Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat menjaga akses dan ketersediaan bahan pokok, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Data kemiskinan ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat program pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran, memperluas akses pelayanan dasar, serta mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil.
Penurunan persentase kemiskinan diharapkan tidak hanya tercermin dalam indikator statistik, tetapi juga diikuti berkurangnya jumlah penduduk miskin dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Nunukan. (Adv)


















