NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperluas jangkauan pelayanan dan informasi keimigrasian hingga ke wilayah perbatasan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan migran (TPPM), dan pelanggaran keimigrasian.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., mengatakan, kehadiran petugas Imigrasi di tengah masyarakat tidak hanya membantu pelayanan administrasi, tetapi juga memberikan edukasi mengenai aturan dan prosedur keimigrasian.
“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti TPPO maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, sosialisasi secara langsung dapat membangun kesadaran masyarakat, terutama di Kabupaten Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan dengan tingkat mobilitas lintas negara cukup tinggi. Dengan informasi yang memadai, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan dan menghindari berbagai persoalan keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno menyampaikan, pihaknya telah menempatkan petugas pada empat wilayah sebagai proyek percontohan atau pilot project. Wilayah tersebut meliputi Sebatik, Nunukan, Lumbis, dan Krayan.
“Jadi saat ini kita sudah ada empat kecamatan. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu. Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.
Ia menjelaskan, pihaknya memprioritaskan wilayah yang dinilai rentan terhadap TPPO, TPPM, maupun pelanggaran keimigrasian. Namun, Imigrasi juga membuka kesempatan bagi desa lain yang membutuhkan pendampingan dan informasi terkait layanan keimigrasian.
Petugas yang bertugas di wilayah tersebut akan memberikan sosialisasi, menyampaikan informasi, serta membantu masyarakat mendapatkan akses layanan keimigrasian secara lebih mudah.
“Tujuan utamanya adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” jelasnya.
Adrian menilai, minimnya informasi mengenai prosedur dan ketentuan keimigrasian dapat meningkatkan risiko masyarakat menghadapi persoalan TPPO maupun TPPM. Karena itu, pihaknya berupaya mendekatkan petugas agar masyarakat lebih mudah berkonsultasi dan memperoleh informasi yang benar.
“Petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat agar mereka merasa mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” katanya.
Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kantor Imigrasi berharap edukasi dan pelayanan dapat menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa perbatasan. Ke depan, pihaknya juga berencana menambah lokasi pilot project untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat pencegahan berbagai tindak pidana serta pelanggaran keimigrasian. (Adv)


















