NUNUKAN – Sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari wilayah Nunukan, Seimanggaris, dan Sebatik resmi dilantik oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., M.M., Senin (2/11/2026).
Dalam acara peresmian dan pengucapan sumpah janji tersebut, Irwan meminta anggota BPD yang baru dilantik menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menghayati sumpah yang telah mereka ucapkan.
Ia menegaskan, jabatan anggota BPD merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah. Karena itu, setiap anggota harus menggunakan tugas dan wewenangnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkap Irwan.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia mengingatkan agar pemerintah desa tidak menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan.
“Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.
Irwan juga mendorong anggota BPD membangun komunikasi yang harmonis dengan kepala desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD perlu memperkuat koordinasi, konsultasi, dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Selain itu, ia meminta anggota BPD bersama kepala desa mematuhi prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Pengelolaan anggaran harus berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Irwan turut mengingatkan adanya sejumlah regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk aturan penggunaan DD dan ADD untuk pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Ia meminta anggota BPD terus memperluas wawasan agar memahami aturan tersebut dan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan.
Pada kesempatan itu, Irwan menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik sekaligus memberikan apresiasi kepada anggota yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD di setiap desa ditetapkan dalam bilangan ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penentuan jumlah tersebut mempertimbangkan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.
Helmi menyebut BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, BPD menyelenggarakan musyawarah desa dengan difasilitasi pemerintah desa serta melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
Berdasarkan hasil inventarisasi DPMD Kabupaten Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir. Desa-desa tersebut telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Camat Nunukan dan Camat Sebatik.
Pada akhir acara, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Kabupaten Nunukan menyerahkan santunan secara simbolis melalui program kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di desa. (Adv)


















