Example floating
Example floating
banner 970x250
ESDM Kaltara

Dua Kali Rapat Tanpa Inspektur Tambang, Pengusaha Kaltara Soroti Perizinan

×

Dua Kali Rapat Tanpa Inspektur Tambang, Pengusaha Kaltara Soroti Perizinan

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Penyelesaian persoalan perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari koordinasi lintas instansi hingga sinkronisasi tata ruang. Di tengah upaya pemerintah daerah mendorong percepatan perizinan, ketidakhadiran Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam dua kali pertemuan turut menjadi sorotan pelaku usaha.

Absennya perwakilan yang memiliki kewenangan di tingkat pusat tersebut dinilai membuat pengusaha kesulitan memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan teknis pertambangan dan tahapan perizinan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Example 300x600

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan atau Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar Pemprov Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2.

Pertemuan tersebut melanjutkan rapat yang berlangsung sekitar tiga pekan sebelumnya. Namun, dalam kedua pertemuan itu, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM disebut belum hadir.

Sejumlah pelaku usaha menilai kehadiran pihak pusat diperlukan agar persoalan yang berkaitan dengan kewenangannya dapat dibahas langsung dan memperoleh kejelasan. Dengan begitu, koordinasi tidak perlu berulang kali dilakukan ketika pengusaha menghadapi kendala dalam proses perizinan.

Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi hambatan serta mencari solusi atas persoalan perizinan pertambangan.

Pemprov Kaltara Dorong Pengusaha Segera Urus Izin

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah daerah terus mendorong seluruh pelaku usaha pertambangan untuk segera memproses perizinan.

Pemprov Kaltara menargetkan pada Desember 2026 para pelaku usaha setidaknya sudah memulai proses pengurusan izin. Pemerintah memberikan dorongan tersebut agar pengusaha segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keinginan kami Desember 2026 sudah berizin. Intinya kami mau mengajak, segera urus izinnya,” tegas Ferdy.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Desember 2026 tidak menjadi batas mutlak seluruh proses perizinan harus selesai. Pemerintah masih memberikan ruang bagi pengusaha untuk melanjutkan proses sesuai tahapan yang berlaku.

“Masalah waktu itu diskresi saja. Walaupun tidak selesai di Desember, yang penting sudah diurus izinnya,” jelasnya.

Ferdy menambahkan, Pemprov Kaltara akan terus mengoordinasikan berbagai persoalan yang menghambat proses perizinan dengan instansi terkait.

Sinkronisasi Tata Ruang Masih Jadi Persoalan

Selain perizinan, sinkronisasi tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten juga menjadi perhatian. Ferdy mengatakan keselarasan perencanaan wilayah sangat penting karena menentukan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan dan pembangunan.

Salah satu persoalan muncul dalam usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ketika masukan dari pemerintah kabupaten dinilai masih minim.

Ferdy juga menyoroti penetapan kawasan yang masuk kategori dilindungi. Menurutnya, penataan wilayah perlu mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan sekaligus kebutuhan pembangunan, termasuk ketersediaan material dasar seperti pasir dan batu.

“Tolong disampaikan ke Badan Geologi, jangan semua wilayah masuk area dilindungi. Mau membangun jadi sulit. Susah membangun karena tidak ada sumber pasir dan batu,” ujarnya.

Persoalan tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi antarlembaga agar penataan wilayah dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan ketentuan yang berlaku.

PTSP Minta Pengusaha Manfaatkan Waktu

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., meminta pelaku usaha segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus perizinan.

Ia menilai langkah tersebut penting agar ketika masa diskresi berakhir, para pengusaha yang menjalankan aktivitas pertambangan sudah masuk dalam proses pengurusan izin.

Pemprov Kaltara berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha dapat membantu menyelesaikan berbagai hambatan yang selama ini muncul.

Kehadiran seluruh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dinilai penting untuk memperjelas persoalan teknis dan mendukung penyelesaian perizinan. Dengan koordinasi yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan memperoleh kejelasan dalam memenuhi persyaratan dan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan hukum.

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60