TANJUNG SELOR – Hambatan administrasi dan ketidaksinkronan tata ruang masih menjadi tantangan dalam penyelesaian perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Utara (Kaltara). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berupaya mengurai persoalan tersebut melalui fasilitasi dan pendampingan agar pelaku usaha segera memenuhi persyaratan legalitas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam proses perizinan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Fasilitasi dan Pendampingan dalam Rangka Penyelesaian Hambatan/Sumbatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor ESDM yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Benuanta, Gedung Gadis 2.
Menurut Ferdy, penyelesaian persoalan perizinan membutuhkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Perbedaan informasi mengenai kewenangan di setiap tingkatan pemerintahan dinilai dapat menyulitkan pelaku usaha dalam menentukan tahapan yang harus ditempuh.
“Bagaimana pertemuan ini kita mencari solusi, sehingga persoalan itu bisa disinkronkan. Kadang konfirmasi di kabupaten bilangnya ke provinsi, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap aturan dan pembagian kewenangan menjadi bagian penting dalam memperlancar proses perizinan. Karena itu, Pemprov Kaltara berupaya membantu menjelaskan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengusaha.
Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perizinan pertambangan skala kecil atau yang dikenal masyarakat sebagai galian C. Pelaku usaha mempertanyakan apakah kegiatan berskala kecil harus memenuhi seluruh persyaratan yang sama dengan pertambangan berskala besar, termasuk dokumen lingkungan yang dinilai cukup memberatkan.
“Apakah tambang skala kecil juga harus melengkapi semua izin yang berat? Yang hanya punya satu ekskavator, apakah harus memenuhi persyaratan seperti tambang besar?” menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Selain persoalan perizinan, pelaku usaha juga menyoroti pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan oleh pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang belum memiliki legalitas pertambangan. Mereka mempertanyakan dasar pemungutan pajak apabila kegiatan usaha yang menjadi objeknya belum mengantongi izin.
Target Legalitas hingga Desember 2026
Ferdy mengatakan, pertemuan tersebut diarahkan untuk mencari jalan keluar agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemprov Kaltara mendorong agar proses pengurusan izin menunjukkan kemajuan hingga Desember 2026.
“Keinginan kami Desember 2026 sudah berizin. Intinya kami mau mengajak, segera urus izinnya,” tegas Ferdy.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Desember 2026 bukan batas waktu yang mengharuskan seluruh proses perizinan selesai tanpa mempertimbangkan tahapan administrasi yang berlaku. Menurutnya, hal terpenting adalah pelaku usaha memiliki itikad baik dan telah memulai proses pengurusan izin.
“Masalah waktu itu diskresi saja. Walaupun tidak selesai di Desember, yang penting sudah diurus izinnya,” jelasnya.
Pengusaha Harapkan Proses Lebih Cepat
Dalam forum tersebut, perwakilan pengusaha tambang dari Kabupaten Tana Tidung, Antasari, turut menyampaikan kendala yang dihadapi pelaku usaha. Ia menyoroti sinkronisasi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, khususnya dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Antasari, informasi yang belum sepenuhnya selaras membuat pengusaha terkadang harus berulang kali berkoordinasi untuk memastikan prosedur dan tahapan perizinan yang perlu dipenuhi.
Sementara itu, perwakilan pengusaha lainnya, Ronal, menyebut proses perizinan yang dijalaninya telah mencapai sekitar 50 persen. Tahapan selanjutnya menuju IUP Operasi Produksi (IUP OP) masih memerlukan penyelesaian sejumlah dokumen, mulai dari presentasi dokumen, rencana reklamasi (RR), studi kelayakan (feasibility study/FS), hingga dokumen eksplorasi.
Ronal berharap pemeriksaan dan presentasi dokumen dapat dipercepat apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Kalau dokumen dari konsultan sudah siap, apakah proses presentasi yang biasanya memakan waktu dua minggu bisa dilakukan lebih cepat, misalnya dua hari?” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan yang diharapkan bukan untuk mengabaikan aturan, melainkan memberikan kepastian waktu agar pengusaha dapat menyelesaikan tahapan perizinan secara lebih terukur.
Sinkronisasi Tata Ruang Jadi Kendala
Selain persoalan administrasi, Ferdy mengakui sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah provinsi dan kabupaten masih perlu diperkuat. Ketidaksesuaian perencanaan tata ruang berpotensi memunculkan hambatan bagi investasi maupun pembangunan.
Ia juga menyoroti minimnya masukan dari pemerintah kabupaten terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Ini memang menjadi persoalan. Kita lihat setelah kami mengusulkan wilayah WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), masukan dari kabupaten masih minim,” katanya.
Ferdy turut menyinggung penataan kawasan yang masuk kategori dilindungi. Menurutnya, perlindungan kawasan perlu mempertimbangkan kondisi wilayah serta kebutuhan material dasar untuk mendukung pembangunan masyarakat.
“Tolong disampaikan ke Badan Geologi, jangan semua wilayah masuk area dilindungi. Mau membangun jadi sulit. Susah membangun karena tidak ada sumber pasir dan batu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltara tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha. Pemerintah justru ingin memperkuat pendampingan agar hambatan dapat dibahas dan diselesaikan bersama, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
PMPTSP Minta Pengusaha Segera Urus Izin
Upaya pendampingan tersebut juga didukung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kaltara. Kepala Dinas PMPTSP Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., mendorong pelaku usaha segera memproses perizinan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Hasriyani, percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur, melainkan memastikan setiap kewajiban administrasi segera dipenuhi. Ia juga meminta pengusaha memanfaatkan masa diskresi yang masih tersedia untuk melengkapi dokumen dan menjalankan tahapan pengurusan izin.
Dengan proses yang mulai berjalan, pelaku usaha diharapkan memiliki kejelasan mengenai status dan kelanjutan perizinannya ketika masa diskresi berakhir.
Pemprov Kaltara berharap koordinasi lintas instansi dan pendampingan kepada pengusaha dapat mengurai hambatan yang ada, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kegiatan pertambangan yang tertib dan sesuai ketentuan.


















