TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memicu perdebatan panas. Meski pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) gencar melakukan penertiban, truk-truk pengangkut material tanpa izin terpantau masih bebas melenggang di jalanan.
Rekaman video yang viral di media sosial memperkuat bukti bahwa praktik lancung ini belum benar-benar mati. Padahal, Gubernur Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang secara tegas melarang aktivitas tambang ilegal tersebut.
Publik kini mempertanyakan efektivitas kinerja aparat di lapangan. Citra penegak hukum berada di ujung tanduk karena pelanggaran terjadi secara terbuka di depan mata masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan aturan sejauh ini belum memberikan efek jera yang nyata.
Namun, Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, meminta masyarakat melihat persoalan ini secara lebih jernih. Ia mengingatkan bahwa ketaatan hukum merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya beban aparat.
“Dalam prinsip hukum berlaku asas erga omnes. Artinya, setiap aturan yang berlaku mengikat seluruh pihak tanpa terkecuali,” tegas Fajar.
Fajar menambahkan bahwa luasnya wilayah Kaltara menjadi kendala utama dalam pengawasan. Menurutnya, aparat memiliki keterbatasan untuk memantau setiap jengkal lahan tambang secara bersamaan selama 24 jam.
Persoalan galian C di provinsi termuda ini memang tidak sederhana. Penutupan tambang ilegal secara mendadak langsung memukul ekonomi masyarakat kecil. Ribuan sopir truk, pekerja tambang, hingga buruh harian kini terancam kehilangan sumber penghasilan utama mereka.
Situasi ini menuntut kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan solusi konkret, seperti:
-
Mempermudah akses legalitas usaha pertambangan rakyat.
-
Menata ulang sektor pertambangan agar ramah lingkungan.
-
Menyediakan alternatif lapangan kerja bagi warga terdampak.
“Penegakan hukum tanpa solusi sosial hanya akan melahirkan konflik baru. Kaltara butuh tata kelola yang tegas namun tetap manusiawi,” tambah Fajar.
Kini, publik menunggu langkah nyata yang lebih komprehensif. Aparat harus tetap menjalankan kewajiban profesional mereka dalam menegakkan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian daerah.
Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa rakyat kecil tidak menjadi korban dari kekosongan kebijakan. Keseimbangan antara supremasi hukum dan keadilan sosial menjadi kunci utama agar persoalan galian C di Kalimantan Utara segera menemui titik terang.


















