TANJUNG SELOR – Tingkat partisipasi badan publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kalimantan Utara terus menunjukkan tren positif. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran lembaga pemerintah dan badan publik terhadap pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Gubernur Kalimantan Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., secara resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (25/5).

Dalam sambutannya, Denny menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan prima yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, implementasinya menjadi tanggung jawab seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, hingga badan publik se-Kaltara,” ujarnya.
Denny menjelaskan, amanat keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat menuntut badan publik untuk semakin transparan, responsif, dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi.
Ia menilai kegiatan Monev KIP memiliki peran strategis dalam mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, Monev KIP juga diharapkan mampu memperkuat budaya keterbukaan informasi secara berkelanjutan guna mewujudkan Kaltara yang informatif dan berdaya saing.
“Diharapkan semua badan publik dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., mengungkapkan bahwa pelaksanaan Monev KIP menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2024, tingkat partisipasi badan publik tercatat sebesar 43,9 persen dari target 221 badan publik. Angka tersebut meningkat signifikan pada tahun 2025 menjadi 79,6 persen atau sebanyak 204 badan publik dari total 256 sasaran.
Selain peningkatan partisipasi, hasil evaluasi juga menunjukkan kemajuan dari sisi kualitas keterbukaan informasi. Jika pada 2024 belum ada badan publik yang meraih kategori informatif, maka pada 2025 sebanyak tujuh badan publik berhasil memperoleh kualifikasi informatif.
Menurut Fajar, capaian tersebut menjadi bukti semakin meningkatnya kesadaran badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (dkisp)

















