TANJUNG SELOR – Integritas dan idealisme menjadi pesan utama yang disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., kepada para advokat yang baru diangkat dan diambil sumpahnya. Menurutnya, profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan hukum, tetapi juga komitmen moral dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Ingkong saat menghadiri kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kalimantan Utara yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Kaltara, Selasa (2/6).
Dalam sambutannya, Ingkong menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang terhormat karena memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum serta memperjuangkan hak-hak masyarakat di hadapan hukum.
Karena itu, ia mengingatkan para advokat agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip profesi demi kepentingan sesaat yang dapat merusak kehormatan dan kredibilitas diri.
“Jangan pernah menggadaikan nama baik dan idealisme sebagai advokat hanya demi kepentingan sesaat,” tegas Ingkong.
Menurutnya, tantangan dalam menjalankan profesi advokat akan semakin kompleks seiring perkembangan zaman. Berbagai perkara dengan tingkat kesulitan yang berbeda, karakter klien yang beragam, hingga godaan untuk menyimpang dari nilai-nilai hukum akan menjadi bagian dari perjalanan profesi.
Oleh sebab itu, setiap advokat dituntut untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Ingkong juga mendorong para advokat untuk aktif berpartisipasi dalam organisasi profesi. Menurutnya, organisasi advokat memiliki peran penting sebagai wadah pembelajaran, pengembangan kapasitas, sekaligus sarana memperkuat pengabdian kepada masyarakat.
Ia menyebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Tanjung Selor sebagai rumah bersama bagi para advokat di Kalimantan Utara yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas profesi dan memperluas jaringan profesional.
Lebih lanjut, Ingkong mengingatkan bahwa sumpah advokat yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang harus dijaga sepanjang karier profesi.
Karena itu, ia meminta seluruh advokat untuk menjadikan sumpah tersebut sebagai pedoman dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas.
Menutup sambutannya, Ingkong yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina DPC Peradi SAI Tanjung Selor mengajak seluruh advokat untuk bersama-sama menjaga marwah profesi serta memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Kalimantan Utara.
“Bekerjalah dengan hati nurani, akal sehat dan keberanian. Mari menjaga kehormatan profesi serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Wakil Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Ferry Febry Mewengkang, S.H., M.H., serta Ketua DPC Peradi SAI Tanjung Selor, Selecius Nicator Montonglayuk, S.H., bersama jajaran pengurus organisasi. (dkisp)


















