TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menepis isu yang menyebut adanya dana reboisasi yang hilang dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di daerah tersebut.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan seluruh pengelolaan DBHDR berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Ia menyebut narasi yang berkembang terkait “raibnya dana reboisasi” tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Semua tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Denny.
Denny menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memungkinkan penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa sisa dana reboisasi tetap tercatat dan dapat digunakan sesuai kebutuhan serta perencanaan daerah.
Dengan skema tersebut, lanjutnya, keberadaan sisa anggaran tidak dapat diartikan sebagai dana yang hilang atau tidak jelas pengelolaannya.
Berdasarkan data resmi Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.
“Ini bukti bahwa dana tersebut masih ada, tercatat, dan dikelola sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Denny juga menegaskan bahwa pola pengelolaan dana transfer pusat yang bersifat fleksibel tidak hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia, terutama yang masih bergantung pada dana perimbangan.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemerintah tetap dituntut menjaga kelangsungan pelayanan publik. Karena itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program pembangunan tetap berjalan.
“Ini bukan persoalan penyimpangan, tetapi bagaimana daerah mengatur kas agar pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh belanja daerah Pemprov Kaltara telah sesuai dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus memperkuat sistem tata kelola keuangan, termasuk peningkatan transparansi melalui penandaan sumber pendanaan agar pelaporan semakin akuntabel dan mudah diawasi.
Denny berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan. Semua tercatat dan sesuai aturan,” pungkasnya. (dkisp)


















