Example floating
Example floating
banner 970x250
DKISP Kaltara

Pemprov Kaltara Tegaskan DBHDR Tidak Bermasalah, Dana Rp338 Miliar Masih Tercatat Resmi

×

Pemprov Kaltara Tegaskan DBHDR Tidak Bermasalah, Dana Rp338 Miliar Masih Tercatat Resmi

Sebarkan artikel ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana isu yang berkembang di sejumlah pemberitaan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran DBHDR telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Example 300x600

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan DBHDR. Semua tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa sisa dana tetap tercatat dan dapat digunakan sesuai perencanaan daerah.

Denny mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.

“Data ini menunjukkan bahwa dana tersebut masih ada, tercatat resmi, dan dikelola sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi penggunaan dana transfer pusat yang bersifat fleksibel bukan hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia, terutama yang masih bergantung pada dana perimbangan.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus menjaga kelancaran pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal, sehingga pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati dan terukur.

“Ini bukan persoalan penyimpangan, melainkan bagaimana daerah mengatur kas agar pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.

Sekprov menambahkan, seluruh pengeluaran APBD Provinsi Kaltara telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, Pemprov Kaltara terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan transparansi, termasuk penyempurnaan sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan semakin tertib dan mudah diawasi.

Denny juga berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Komitmen kami jelas, tata kelola keuangan harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Tidak ada dana yang hilang dan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (dkisp)

banner 728x90
Example 120x600
Example 468x60